DPC PPWI TANAH BUMBU PERIODE 2011-2016 > Dewan Pembina/Penasehat > dr. HM. Zairullah Azhar, MSc / Prof. DR. Arief Amrullah, SH, M.Hum / H. Rahmida, SE / Mahyudi Djinggo - Dewan Pengurus : > Imi Suryaputera (Ketua), Imran AH (Wkl Ketua), Eko Sulaksono (Sekretaris), M. Ilham, Z (Bendahara), Bidang & Biro : > Rudi Hartono (Hukum & Advokasi), Rahman (Sekretariat & Organisasi), Agus Kistiyanto (Pendidikan & Litbang), Dede Armansyah (Usaha & Keuangan), Azhar (Koordinator Humas & Publikasi), M. Noor (Humas & Publikasi)

Penerjemah Bahasa

Kamis, 23 Juni 2011

Halo SBY, Kapan Kasus Rudy Arifin, Gubernur Kalsel Jadi Perhatianmu ?

Rudy Arifin
Berita menjadi tersangkanya Gubernur Kalimantan Selatan 2 periode yang masih aktif sebagai Gubernur hingga hari ini, sempat membuat masyarakat Kalsel terperangah sebentar, kemudian hilang seperti kabut yang sering melanda wilayah Kota banjarmasin dan sekitarnya saat musim kemarau.

Para musuh politik Rudy Arifin senpat pula senang mendengar berita tersebut, terutama musuh-musuh politiknya ketika ikut bertarung di Pemilihan Gubernur Kalsel periode 2010-2015. Mereka berharap Rudy Arifin menjadi Arifin berikutnya seperti Syamsul Arifin, Gubernur Sumatera Utara yang sudah ditahan sebelumnya.

Namun apa lacur, sudah hampir 1 tahun sejak ditetapkannya sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung, kabar berita tindak lanjut kasus Rudy Arifin tak lagi terdengar.

Apa karena kasus tersebut kalah tenar dengan kasusnya Gayus Tambunan, Melinda Dee, ataupun Nazaruddin, yang kemudian disusul pemerintah kita sibuk mengurusi masalah si Ruyati dan kawan-kawannya sesama TKI (?) Wallahu a’lam bissawab, mungkin hanya Tuhan yang tahu segalanya (seperti bunyi bait pertama syair lagunya Ruth Sahanaya, hehehe).

“Bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Rudy saat menjabat Bupati Banjar cukup kuat,” kata Ketua Umum Asmad (Aliansi Mahasiswa Daerah) Kalsel, Emy Lasari (primaironline.com, Senin, 18/4/2011).

Menurut Emy pula, ketidakjelasan proses hukum terhadap Rudy Arifin memiliki muatan politik tingkat tinggi di pemerintah pusat. Sebab, diduga Rudy Arifin ternyata salah satu dari 61 kasus kepala daerah yang surat izin pemeriksaannya belum ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “SBY harus komit dengan ucapannya. Kalau mau berantas korupsi, nggak usah tebang pilih. Kasus korupsi yang melibatkan 61 pimpinan daerah harus ditindaklanjuti dong. Masak lupa tandatangan atau pura-pura lupa,” cetusnya.

Rudy Arifin bertanggungjawab sebagai Ketua Panitia dalam dalam pembebasan bekas lahan PT . PKM (Pabrik Kertas Martapura) tersebut. Penetapan status tersangka Rudy diperkuat berdasar surat Print-109/F.2/FD.1/9/2010 tanggal 16 September 2010 setelah status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Kepala Pusat Pene­rangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rochmad, pihaknya telah me­ngajukan izin pemeriksaan para kepala daerah itu sebagai tersang­ka maupun saksi sejak 2005 hingga 2011. (liranews.com, 9/4/2011)

Meski begitu, Noor yakin jika surat izin pemeriksaan 61 kepala daerah tersebut sudah tiba di meja kerja Presiden, maka Presiden akan menandatanganinya. “Yang jelas, saya yakin Presiden akan me­nandatangani surat itu,” ka­tanya.

Namun pihak Istana mera­gu­kan apakah betul sudah ada surat permintaan izin pemeriksaan 61 kepala daerah tersebut. “Kalau me­mang ada, pasti dua atau tiga hari akan ditandatangani Presiden. “Pre­siden tidak pernah meng­hambat suatu proses hukum apa­bila me­mang yang bersangkutan bersa­lah,” kata Staf Khusus Pre­siden Bidang Informasi, Heru Lelono yang dihubungi lewat telepon oleh Lira News waktu itu.

Nah lho, siapa yang benar, siapa yang salah dalam hal ini, atau tindak lanjut kasus Rudy Arifin ini menunggu dia lengser dulu sebagai Gubernur Kalsel, baru kemudian diusut seperti Mantan Gubernur Kalsel sebelumnya, Syahril Darham ? Atau kasus tersebut menguap begitu saja ? Kita tunggu saja seperti pepatah suku Banjar, “menunggu buah bungur”, karena pohon kayu Bungur itu memang tak pernah berbuah alias bunganya cuma mirip buah.     

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar