DPC PPWI TANAH BUMBU PERIODE 2011-2016 > Dewan Pembina/Penasehat > dr. HM. Zairullah Azhar, MSc / Prof. DR. Arief Amrullah, SH, M.Hum / H. Rahmida, SE / Mahyudi Djinggo - Dewan Pengurus : > Imi Suryaputera (Ketua), Imran AH (Wkl Ketua), Eko Sulaksono (Sekretaris), M. Ilham, Z (Bendahara), Bidang & Biro : > Rudi Hartono (Hukum & Advokasi), Rahman (Sekretariat & Organisasi), Agus Kistiyanto (Pendidikan & Litbang), Dede Armansyah (Usaha & Keuangan), Azhar (Koordinator Humas & Publikasi), M. Noor (Humas & Publikasi)

Penerjemah Bahasa

Kamis, 23 Juni 2011

Terkait Dugaan Korupsi, Kejari Batulicin Tanah Bumbu Tahan 2 Pejabat Pemkab

Kepala Dinas Tata Bangunan & Pasar Tanah Bumbu,
Achmad Parhan saat ditahan Kejari Batulicin
Raut wajah Seorang Pejabat di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu menampakkan kekesalan yang cukup dalam terhadap beberapa wartawan yang sudah lama menunggunya. Saat beberapa wartawan mengarahkan semua kamera ke wajah si Pejabat, ia pun mengomel panjang hingga masuk ke mobil yang menjemputnya untuk membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan di Kotabaru.

Kronologis ini terjadi di kantor Kejaksaan Negeri Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (22/6/2011), saat Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pasar Pemkab Tanah Bumbu, Achmad Parhan ditahan oleh pihak Kejaksaan untuk kemudian dititipkan di Lapas Kotabaru, karena Tanah Bumbu belum memiliki Lapas sendiri.

Saptono Soemadi & Hasudungan
Selain didampingi oleh Jaksa, Pengacara, ia pun dikawal oleh seorang anggota kepolisian yang bersenjata lengkap.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Batulicin sudah pula menahan seorang Pejabat di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu, yakni Saptono Soemadi, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Tanah Bumbu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengembangan Bandar Udara Bersujud Batulicin. Pejabat yang sudah ditahan sebelumnya oleh pihak Kejaksaan tersebut masih sebagai seorang pejabat aktif di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu sebagai Staf Ahli Bidang Politik. Ia bersama seorang pengusaha di bidang kontraktor diduga telah merugikan negara sebesar sekitar Rp. 136 juta.

Adapun Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pasar Pemkab Tanah Bumbu diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar hampir Rp. 300 juta.
Achmad Parhan diduga merugikan keuangan negara terkait pembangunan proyek pembangunan Pasar Bamega Pura Sungai Danau Kecamatan Satui. Menurut pihak Kejaksaan Negeri Batulicin, proyek pembangunan pasar tersebut menggunakan anggaran dengan sistem multi years selama 3 tahun anggaran ; 2007, 2008, dan 2009.

Kajari Batulicin, Sudirman Syarif, SH menyatakan, pihaknya akan  mengusahakan 3 Tersangka tindak pidana korupsi yang sudah ditahan dimana 2 diantaranya Pejabat di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu itu, sudah akan bisa selesai berkasnya sebelum Hari Jadi Adhyaksa tanggal 22 Juli nanti.

Sudirman Syarif, SH yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kajari Batulicin menggantikan pejabat sebelumnya I Made Suarnawan, SH, MH itu, menggairahkan kembali penegakan hukum di wilayah Kabupaten tanah Bumbu yang sangat dikenal sebagai daerah penghasil batubara terbesar di wilayah Kalimantan Selatan. “Meski langit akan runtuh sekalipun, hukum tetap harus ditegakkan,” ungkap Sudirman. 

Ia pun menambahka, pihaknya terus akan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan dan keterangan serta bukti-bukti terkait adanya tindak pidana korupsi lainnya oleh para pejabat di lingkungan Pemkab tanah Bumbu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar