Terkait pemberitaan di Blogsite Jurnalisia Online pada Senin tanggal 28 Maret 2011 dengan judul “beberapa pihak akan laporkan perilaku anggota Kompi 623”, kami dalam hal ini adalah Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Tanah Bumbu selaku pengelola Blogsite pemberitaan tersebut, mendengar adanya keberatan atas dimuatnya berita mengenai permasalahan tersebut dari pihak Kompi 623. Dan mereka bermaksud akan melakukan somasi.
Agar untuk diketahui oleh pihak-pihak yang terkait dengan pemberitaan dimaksud, sebelum mempublikasikan berita itu kami sudah melakukan upaya dan usaha menghubungi pihak Kompi 623 yakni dalam hal ini adalah Bayu selaku Komandan Kompi melalui telpon seluler. Beberapa kali kru Jurnalisia menghubungi, meski ponsel dalam kondisi aktif, namun yang bersangkutan tidak mau menerima panggilan telpon (rekaman panggilan keluar/outgoing call dan outbox SMS terkirim masih disimpan). Kemudian dengan mengirim pesan singkat (SMS) untuk minta konfirmasi, namun juga tak memberikan respons.
Uapay dan usaha tersebut menurut kami sudah sesuai dengan prosedur sebelum mempublikasikan sebuah berita, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik standard.
Kalaupun pihak yang merasa telah dirugikan bermaksud akan melakukan somasi hukum, agar terlebih dahulu mengacu dan mentaati Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dimana disana sudah mengatur hal-hal terkait hak dan kewajiban, penyelenggaraan Pers di Indonesia, serta berbagai sanksi pelanggaran oleh penyelenggara Pers.
Atau dapat melaporkan ke Dewan Pers selaku institusi pengawas dan pembinaan Pers yang dibentuk oleh Pemerintah RI berdasarkan dan dilegitimasi dengan Undang Undang.
Demikian pernyataan resmi sebagai pernyataan pers terkait masalah pemberitaan tersebut diatas.
Dikeluarkan di : Batulicin
Pada tanggal : 03 April 2011
DPC PPWI Tanah Bumbu
IMI SURYAPUTERA
K e t u a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar