DPC PPWI TANAH BUMBU PERIODE 2011-2016 > Dewan Pembina/Penasehat > dr. HM. Zairullah Azhar, MSc / Prof. DR. Arief Amrullah, SH, M.Hum / H. Rahmida, SE / Mahyudi Djinggo - Dewan Pengurus : > Imi Suryaputera (Ketua), Imran AH (Wkl Ketua), Eko Sulaksono (Sekretaris), M. Ilham, Z (Bendahara), Bidang & Biro : > Rudi Hartono (Hukum & Advokasi), Rahman (Sekretariat & Organisasi), Agus Kistiyanto (Pendidikan & Litbang), Dede Armansyah (Usaha & Keuangan), Azhar (Koordinator Humas & Publikasi), M. Noor (Humas & Publikasi)

Penerjemah Bahasa

Minggu, 03 April 2011

Wartawan Juga Manusia, Bukan Makhluk Can Do No Wrong

Wartawan atau Pewarta bukanlah sejenis makhluk apalagi momok yang perlu diwaspadai dan ditakuti. Mereka pada dasarnya tak lebih dari manusia biasa yang sama dengan lainnya, hanya saja profesi dan pekerjaan yang membedakan mereka.

Keberadaan Wartawan dan Pewarta dengan profesi atau pekerjaan yang dilakukannya dilegitimasi oleh Undang Undang yang dibentuk dan disahkan oleh Negara. Ini juga sama dengan keberadaan profesi dan institusi lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Advokat dan Pengacara, TNI, dan sebagainya. Dengan demikian profesi Wartawan atau Pewarta dalam pelaksanaan pekerjaannya diatur berdasarkan Undang Undang yang telah dibuat tersebut. Profesi Wartawan ataupun Pewarta tidaklah lebih superior daripada Profesi lainnya, kecuali berfungsi sebagai lembaga kontrol sosial dengan hak dan kewajiban mencari, mengumpul dan mempublikasikan pemberitaan untuk kepentingan rakyat.

Apa yang semestinya dilakukan bila berhadapan dengan Wartawan atau Pewarta ?
Inilah beberapa hal yang perlu Anda lakukan bila kedatangan dan berhadapan dengan Wartawan atau Pewarta :

-Menanyakan maksud dan tujuan kedatangannya

-Menanyakan beberapa dokumen yang menyatakan seseorang itu adalah Wartawan atau Pewarta antara lain, Surat Tugas, Kartu Pers (ID Card), media tempat publikasi pemberitaan. Anda bisa meminta tunjukkan Koran, tabloid, maupun majalah tempat yang bersangkutan bekerja. Bila meragukan, Anda bisa meminta nomor redaksi penerbitan media yang bersangkutan untuk konfirmasi. Kalau Wartawan atau Pewarta itu mengaku bekerja di media Online (cybermedia), Anda minta alamat situs yang bersangkutan, dimana di halaman situs biasanya terdapat kolom redaksi atau redaktorial yang memuat seluruh kru yang terkait dengan kegiatan situs media Online tersebut.

-Jika Anda dimintai suatu keterangan terkait objek berita yang Anda ketahui, jawablah sesuai pertanyaan yang diajukan oleh Wartawan atau Pewarta itu. Tak perlu memberikan keterangan yang diluar konteks pertanyaan.

-Bila Anda sudah memberikan dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Wartawan atau Pewarta, Anda punya hak untuk meminta agar identitas Anda dirahasiakan dalam pemberitaan yang akan dipublikasikan.

-Anda sebagai nara sumber dapat pula meminta “off the record” terhadap keterangan yang sudah Anda berikan untuk tidak dimuat dalam pemberitaan (biasanya sebagian dari keterangan yang dianggap bisa merugikan). Atau meminta hak “embargo”, yang berarti menunda seluruh keterangan yang sudah Anda berikan untuk tidak dimuat sampai Anda benar-benar merasa siap untuk dipublikasikan.

-Bila dalam pemberitaan media Anda merasa dirugikan dalam berbagai hal yang membuat perasaan tidak nyaman, sehingga Anda secara materiil maupun immaterial dirugikan, langkah pertama Anda adalah meminta “hak jawab” ke media yang bersangkutan untuk sebanyak 3 kali berturut-turut. Bila permintaan “hak jawab” Anda tak digubris ataupun tak direspos oleh media yang bersangkutan, Anda dapat melaporkannya ke Dewan Pers.

Anda tak perlu takut dan gentar bila kedatangan dan berhadapan dengan Wartawan atau Pewarta. Karena tugas mereka bukan untuk mencari-cari kesalahan Anda, tapi sifatnya ingin menggali berbagai informasi yang terjadi sebenarnya sehingga tak terjadi opini maupun polemik.
Berbagai hak-hak Anda akan diakomodir berdasarkan Kode Etik Jurnalistik yang telah mengatur berbagai hal sebelum pemberitaan dipublikasikan ; check dan recheck, berimbang (balance), dan cover both sides (berbagai pihak terpenuhi).
Mengolah bahan keterangan dan informasi untuk kemudian dibuat berita, bukanlah hal gampang, karena banyak hal yang menjadi rambu-rambu yang wajib ditaati oleh Wartawan atau Pewarta, serta penerbit media, disamping itu publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari pemberitaan yang benar, bukan opini pribadi, gossip murahan apalagi sampai menjurus ke fitnah.

Ingat, Wartawan atau Pewarta yang Anda temui dan kemudian Anda kenal, mereka juga manusia. Wartawan atau Pewarta bukan sejenis makhluk yang can do no wrong atau tidak pernah salah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar