DPC PPWI TANAH BUMBU PERIODE 2011-2016 > Dewan Pembina/Penasehat > dr. HM. Zairullah Azhar, MSc / Prof. DR. Arief Amrullah, SH, M.Hum / H. Rahmida, SE / Mahyudi Djinggo - Dewan Pengurus : > Imi Suryaputera (Ketua), Imran AH (Wkl Ketua), Eko Sulaksono (Sekretaris), M. Ilham, Z (Bendahara), Bidang & Biro : > Rudi Hartono (Hukum & Advokasi), Rahman (Sekretariat & Organisasi), Agus Kistiyanto (Pendidikan & Litbang), Dede Armansyah (Usaha & Keuangan), Azhar (Koordinator Humas & Publikasi), M. Noor (Humas & Publikasi)

Penerjemah Bahasa

Sabtu, 16 April 2011

Dunia Pers Dan Jurnalistik Tak Perlu Turut Campur Tangan Pemerintah


Memaknai peringatan Hari Pers Nasional tahun 2011, semestinya dengan peningkatan berbagai kualitas yang sudah dicapai dalam berbagai fakta dan realita pada aktivitas pers dan jurnalistik.
Aktivitas dan pencapaian yang tidak saja sehat, tapi juga independensi.

Pers merupakan Pilar Ke-4 sebagai penyeimbang diantara pembagian kekuasaan (power sharing) yang dilegitimasi oleh rakyat. Keberadaannya sangat diharapkan independen sebagai alat kontrol terhadap keberadaan lembaga dimana rakyat mendelegasikan diri dan kekuasaannya ; Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Apa jadinya bila dalam aktivitasnya pers dan jurnalistik mendapat campur tangan pemerintah yang nota bene adalah ke-3 lembaga tersebut ? Pasti tak akan bisa diharapkan independensinya.

Pers dan kegiatan jurnalistiknya harus benar-benar murni berada diluar segala hal yang ada kaitannya dengan pemerintah. Bila tidak, maka hak kebebasan rakyat untuk berpendapat akan teramputasi dalam banyak hal.
Rakyat melalui lembaga-lembaganya hanya perlu menyiapkan perangkat aturan dan perundangan untuk melegitimasi keberadaan dan berbagai aturan main terhadap pers dan kegiatan jurnalistiknya. Sesudah itu maka kewajiban rakyat lah secara independen pula melakukan pengawasan terhadapnya.

Dewasa ini keberadaan Pers dan kegiatan jurnalistik tak dapat lagi hanya diwakili oleh keberadaan media cetak dan elektronik yang eksklusif, tetapi harus membuka mata lebar-lebar terhadap keberadaan kegiatan jurnalistik di dunia maya yang tanpa batas-batas yang berbau eksklusif.
Dengan kecanggihan di bidang teknologi komunikasi dan informatika, setiap orang kini bisa menjadi pelaku dan pegiat jurnalistik tanpa harus terikat dengan lembaga atau badan usaha pengelolaan pers.

Keberadaan pers dan kegiatan jurnalistik kini tak lagi menjadi kebutuhan sebagian atau sekelompok orang, tapi sudah menjadi kebutuhan tiap orang, dalam arti setiap orang tanpa atribut dan embel-embel tertentu untuk dapat dikatakan sebagai pelaku dan pegiat jurnalistik.
Sekali lagi dunia pers dan kegiatan jurnalistiknya bukan lagi bersifat eksklusif tapi global, yang mana setiap orang tak perlu lagi dibatasi oleh berbagai persyaratan tertentu. Yang sangat diperlukan dan urgent adalah aturan main berupa perangkat aturan dan perundangan yang jelas dan spesifik terhadap berkegiatan jurnalistik. Keberadaan Undang-Undang Pers sudah saatnya direvisi menjadi yang lebih khusus, yakni Undang-Undang Jurnalistik dimana setiap orang yang melakukan kegiatan jurnalistik baik secara kelompok maupun perorangan dapat mengacu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar