DPC PPWI TANAH BUMBU PERIODE 2011-2016 > Dewan Pembina/Penasehat > dr. HM. Zairullah Azhar, MSc / Prof. DR. Arief Amrullah, SH, M.Hum / H. Rahmida, SE / Mahyudi Djinggo - Dewan Pengurus : > Imi Suryaputera (Ketua), Imran AH (Wkl Ketua), Eko Sulaksono (Sekretaris), M. Ilham, Z (Bendahara), Bidang & Biro : > Rudi Hartono (Hukum & Advokasi), Rahman (Sekretariat & Organisasi), Agus Kistiyanto (Pendidikan & Litbang), Dede Armansyah (Usaha & Keuangan), Azhar (Koordinator Humas & Publikasi), M. Noor (Humas & Publikasi)

Penerjemah Bahasa

Senin, 11 April 2011

Perda Nomor 03/2008, Perda Akal-akalan Yang Sarat Kepentingan Pribadi


Oleh : Imi Suryaputera*


foto : kalimantanpost
Sejak awal dibuat dan kemudian diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Larangan Pengangkutan Hasil Tambang dan Kebun menggunakan jalan umum, banyak pihak apriori dan pesimis.
Apalagi munculnya Perda tersebut menjelang akan berakhirnya jabatan Gubernur Kalsel, Rudy Arifin yang berniat akan mencalonkan diri lagi.

Tak sedikit orang curiga terhadap kemunculan Perda itu yang akan digunakan Gubernur incumbent untuk kepentingan pribadi dan politiknya guna memenangkannya dalam pencalonan Kepala Daerah.
Apalagi kemudian dikeluarkannya dispensasi Gubernur boleh menggunakan jalan umum oleh angkutan kelapa sawit . Kenapa hanya dispensasi untuk angkutan kelapa sawit ?
 foto : tribunnews
Seperti diketahui selama ini di wilayah Kalimantan Selatan menurut beberapa catatan terdapat setidaknya kurang lebih 99 ribu hektar luas perkebunan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kabupaten, terutama di Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru. Yang berarti banyak menyerap tenaga kerja bila dibandingkan dengan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pertambangan.

Kegiatan oleh perkebunan kelapa sawit menyerap seluruh elemen yang terdapat di kalangan masyarakat tanpa memandang strata pendidikan dan keahlian. Sedangkan kegiatan bidang pertambangan hanya melibatkan masyarakat yang memiliki pendidikan dan keahlian.
Hal ini tampaknya sudah menjadi pemikiran dan perhitungan oleh mereka yang terlibat dalam pembuatan Perda, baik di pihak eksekutif maupun legislatif daerah.

Pemberian dispensasi kepada angkutan kelapa sawit untuk menggunakan jalan umum, adalah untuk menarik simpati kalangan pengusaha bidang perkebunan beserta para pekerjanya serta masyarakat yang terlibat didalamnya. Dengan demikian akan terbaca seolah-olah Gubernur adalah semacam Dewa Penolong bagi mereka. Dan pada akhirnya mau atau tidak, mereka bersimpati terhadap Gubernur Incumbent untuk memilihnya sebagai Kepala Daerah dalam Pemilukada.
 foto : borneojarjua
Sedangkan kegiatan pengangkutan di bidang pertambangan, Gubernur pun dengan halusnya memberikan dispensasi, meski terbatas kepada perusahaan yang berkomitmen dan bersedia membangun underpass agar tak terus menerus melintasi jalan umum langsung.

Benarkah Perda akal-akalan tersebut efektif ?
Masyarakat sebetulnya dapat menilai sendiri. Alih-alih berharap tak ada lagi angkutan kelapa sawit dan batubara ataupun bijih besi yang melintasi jalan umum, kondisi yang tampak tak berbeda dari kondisi sebelum Perda tersebut dimunculkan dan diberlakukan. Dan bahkan frekuensinya tambah meningkat.
Pengangkutan kelapa sawit tak perlu terus dipertanyakan karena mendapat dispensasi. Sedangkan pengangkutan batubara dan bijih besi, yang kebanyakan tak mendapat dispensasi, tapi beraktivitas secara sembunyi atau kucing-kucingan.

Istilah sembunyi atau kucing-kucingan disini pun sebenarnya kurang tepat. Karena menurut pengakuan dari mereka yang melakukan aktivitas pengangkutan hasil tambang menggunakan jalan umum, telah berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. Adapun yang dimaksud pihak yang berwenang disini adalah sebuah Tim yang dibentuk oleh pihak Pemprop Kalsel untuk menangani hal-hal terkait dengan pelaksanaan penerapan dan pelanggaran terhadap Perda Nomor 03 tahun 2008 tersebut. Adalah Tim yang dinamakan Tim Gakum alias Penegakan Hukum yang terdiri dari Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian yang dalam hal ini pihak Polda Kalsel melalui Satuan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR).
Tim inilah yang tampaknya mendapat “durian runtuh” terkait adanya Perda tersebut. Karena Tim inilah yang sering disebut-sebut berada dibalik pengangkutan hasil tambang yang menggunakan jalan umum di malam hari.

Seringkali masyarakat menuding Dinas Perhubungan di kabupaten yang mesti bertanggung jawab terhadap adanya pengangkutan baik oleh truk angkutan kelapa sawit maupun hasil tambang. Namun beberapa kali Dinas Perhubungan di kabupaten, khususnya Tanah Bumbu menampik pihaknya ikut terlibat dalam masalah tersebut. Dinas Perhubungan mengaku pihak mereka hanya selalu pemantau untuk kemudian melaporkan bila terdapat pelanggaran ke pihak Dinas Perhubungan Propinsi.

 foto : jurnalisia
Bila di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, truk angkutan hasil tambang masih agak malu-malu beroperasi di siang hari. Sebaliknya yang di wilayah Kabupaten Tanah Laut, mereka beroperasi di siang hari. Menurut beberapa sumber pengangkutan hasil tambang disana dikoordinir oleh Tim gabungan yang terdiri dari beberapa unsur; Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan TNI.

Lalu untuk apa adanya Perda Nomor 03 tahun 2008 itu ?
Seperti pada awal tulisan ini, Perda yang sarat dengan kepentingan pribadi dan politis, Perda akal-akalan untuk memudahkan mengisi kocek pribadi pihak-pihak terkait. Karena Perda ini dapat digunakan sebagai semacam rambu untuk mengeluarkan isi kocek para pelanggarnya.
Jika Perda tersebut dicabut, maka akan menyulitkan mereka mencari-cari alasan dan dasar untuk mengail keuntungan pribadi.
Dan tampaknya Perda yang sarat dengan kepentingan pribadi dan politis itu harus segera dicabut. Berikan saja kebebasan kepada aktivitas angkutan hasil kebun dan tambang untuk menggunakan jalan umum. Karena sebenarnya kendaraan yang digunakan untuk keperluan pengangkutan tersebut telah dikenakan dan dibebani berbagai pajak dan kewajiban lainnya.   


*Imi Suryaputera, Ketua DPC PPWI Tanah Bumbu, Pemred/Redpel Jurnalisia Online, Stringer Metro TV

1 komentar:

  1. “Aku tahu, bahwa Engkau sanggup melakukan segala sesuatu, dan tidak ada rencana-Mu yang gagal.
    Firman-Mu: Siapakah dia yang menyelubungi keputusan tanpa pengetahuan? Itulah sebabnya, tanpa pengertian aku telah bercerita tentang hal-hal yang sangat ajaib bagiku dan yang tidak kuketahui.
    Firman-Mu: Dengarlah, maka Akulah yang akan berfirman; Aku akan menanyai engkau, supaya engkau memberitahu Aku.
    Hanya dari kata orang saja aku mendengar tentang Engkau, tetapi sekarang mataku sendiri memandang Engkau.
    Oleh sebab itu aku mencabut perkataanku dan dengan menyesal aku duduk dalam debu dan abu.”

    Setelah TUHAN mengucapkan firman itu kepada Ayub, maka firman TUHAN kepada Elifas, orang Teman: “Murka-Ku menyala terhadap engkau dan terhadap kedua sahabatmu, karena kamu tidak berkata benar tentang Aku seperti hamba-Ku Ayub.
    Oleh sebab itu, ambillah tujuh ekor lembu jantan dan tujuh ekor domba jantan dan pergilah kepada hamba-Ku Ayub, lalu persembahkanlah semuanya itu sebagai korban bakaran untuk dirimu, dan baiklah hamba-Ku Ayub meminta doa untuk kamu, karena hanya permintaannyalah yang akan Kuterima, supaya Aku tidak melakukan aniaya terhadap kamu, sebab kamu tidak berkata benar tentang Aku seperti hamba-Ku Ayub.”
    Maka pergilah Elifas, orang Teman, Bildad, orang Suah, dan Zofar, orang Naama, lalu mereka melakukan seperti apa yang difirmankan TUHAN kepada mereka. Dan TUHAN menerima permintaan Ayub.

    Lalu TUHAN memulihkan keadaan Ayub, setelah ia meminta doa untuk sahabat-sahabatnya, dan TUHAN memberikan kepada Ayub dua kali lipat dari segala kepunyaannya dahulu.
    Kemudian datanglah kepadanya semua saudaranya laki-laki dan perempuan dan semua kenalannya yang lama, dan makan bersama-sama dengan dia di rumahnya. Mereka menyatakan turut berdukacita dan menghibur dia oleh karena segala malapetaka yang telah ditimpakan TUHAN kepadanya, dan mereka masing-masing memberi dia uang satu kesita dan sebuah cincin emas.
    TUHAN memberkati Ayub dalam hidupnya yang selanjutnya lebih dari pada dalam hidupnya yang dahulu; ia mendapat empat belas ribu ekor kambing domba, dan enam ribu unta, seribu pasang lembu, dan seribu ekor keledai betina.
    Ia juga mendapat tujuh orang anak laki-laki dan tiga orang anak perempuan;
    dan anak perempuan yang pertama diberinya nama Yemima, yang kedua Kezia dan yang ketiga Kerenhapukh.
    Di seluruh negeri tidak terdapat perempuan yang secantik anak-anak Ayub, dan mereka diberi ayahnya milik pusaka di tengah-tengah saudara-saudaranya laki-laki.
    Sesudah itu Ayub masih hidup seratus empat puluh tahun lamanya; ia melihat anak-anaknya dan cucu-cucunya sampai keturunan yang keempat.
    Maka matilah Ayub, tua dan lanjut umur.

    BalasHapus