Kehadiran Pers di tengah-tengah rakyat negeri ini tak pelak lagi diakui memiliki kontribusi yang tak dapat disepelekan apalagi dinafikan.
Hari ini tiap insane Pers kembali mengingat perjalanan sejarah Pers di negeri ini yang keberadaannya jauh sebelum negeri ini merdeka.
Peringatan Hari Pers Nasional seyogiyanya tak hanya dilakukan dengan berkumpul, kemudian melakukan semacam apel, lalu kerja bakti sosial, atau mengadakan seminar yang lalu bagi-bagi sertifikat dan piagam penghargaan, yang sesudahnya kembali tak juga membawa kemajuan berarti di bidang Pers.
Banyak hal-hal yang semestinya dilakukan demi kemajuan di bidang Pers ; terutama terkait masalah internal di bidang Pers sendiri, yang menurut pengamatan belum sepenuhnya bagus, bila tak ingin dianggap buruk.
Persoalan yang paling penting dan krusial diperhatikan antara lain, mengenai Undang-Undang Pers, yang belum benar-benar dijadikan sebagai Undang-Undang Lex Spesialis Lex Generalis. Undang-Undang ini diketahui tak banyak membantu kepentingan Pers disebabkan perumusan dan pembuatannya tak semua melibatkan para insane Pers, namun dicampur tangani oleh kepentingan banyak pihak termasuk penguasa. Jadilah Undang-Undang Pers ini lebih tajam kedalam (internal) kalangan Pers daripada keluar (external) Pers. Banyak pihak dan kalangan tak mau peduli terhadap keberadaan Undang-Undang ini. Meski sebenarnya segala hal terkait pelaksanaan kegiatan Pers sudah dipenuhi didalam Undang-Undang tersebut, namun selalu saja masih mengacu kepada aturan dan perundangan lain bila terjadi hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan Pers dan para pelakunya.
Keberadaan Undang-Undang Pers sendiri tampaknya tidak saja dilecehkan oleh external Pers, di internal Pers sendiri banyak yang melakukan pelanggaran. Beberapa pelanggaran yang kebanyakan dilakukan oleh internal Pers antara lain ; tidak memberikan gaji serta tunjangan kepada para pekerja Pers (wartawan), serta tak memberikan pembagian saham perusahaan kepada para pekerja Pers yang terlibat di perusahaan Pers tersebut.
Ribuan para Pekerja Pers diketahui tidak memperoleh apapun dari perusahaan di bidang Pers yang memperkerjakan mereka. Bahkan tak sedikit diantara mereka yang justru malah dijadikan semacam sapi perahan untuk mempertahan kelangsungan hidup perusahaan Pers yang memperkerjakannya. Mereka yang seperti ini dibebani oleh berbagai kewajiban ; bayar deposit untuk masuk menjadi wartawan, menebus Koran untuk setiap edisi, mencari iklan dan bertindak sekaligus tenaga pemasaran, disamping itu mereka tak digaji sebagaimana seorang karyawan di sebuah perusahaan, ditambah tak mendapatkan fasilitas apapun terkait tugas-tugasnya sebagai Pekerja Pers.
Pertanyaan “berapa gaji Anda sebagai wartawan ?” adalah pertanyaan yang sangat memojokkan kebanyakan Pekerja Pers yang tak digaji oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Ini pertanyaan dilematis yang terpaksa atau tidak mesti dijawab sebagaimana seorang wartawan biasanya mengharapkan jawaban dari nara sumbernya.
Kebanyakan perusahaan di bidang pers sangat egosentris terhadap para pekerjanya. Mereka dengan hanya memberikan Surat Tugas Jurnalistik ditambah tanda pengenal berupa Kartu Pers (Press Card) beranggapan kedua macam atribut itu sebagai senjata pamungkas untuk dapat melakukan apa saja, termasuk mencari uang untuk mendapat penghasilan yang dicari sendiri.
Hal-hal semacam itulah yang seharusnya menjadi perhatian dan pembahasan serius oleh kalangan Pers dalam memaknai peringatan Hari Pers Nasional. Pembenahan internal lebih baik terlebih dahulu dilakukan untuk menjaga citra Pers. Selamat memperingat Hari Pers Nasioanal bagi yang memperingatinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar