DPC PPWI TANAH BUMBU PERIODE 2011-2016 > Dewan Pembina/Penasehat > dr. HM. Zairullah Azhar, MSc / Prof. DR. Arief Amrullah, SH, M.Hum / H. Rahmida, SE / Mahyudi Djinggo - Dewan Pengurus : > Imi Suryaputera (Ketua), Imran AH (Wkl Ketua), Eko Sulaksono (Sekretaris), M. Ilham, Z (Bendahara), Bidang & Biro : > Rudi Hartono (Hukum & Advokasi), Rahman (Sekretariat & Organisasi), Agus Kistiyanto (Pendidikan & Litbang), Dede Armansyah (Usaha & Keuangan), Azhar (Koordinator Humas & Publikasi), M. Noor (Humas & Publikasi)

Penerjemah Bahasa

Sabtu, 09 April 2011

Kemerdekaan Pers dan Kebebasan Informasi Publik

Bagir Manan
Oleh : Bagir Manan


WAYNE Overbeck dan Genelle Belmas menuliskan dalam buku mereka, Major Principles of Media Law, yang terbit pada 2010, kemerdekaan memperoleh informasi merupakan perjuangan paling sakit dan sangat banyak menimbulkan luka. Ini perjuangan paling melelahkan di antara berbagai macam persoalan hukum yang dihadapi pers.


Persoalannya bukan sekadar membuat aturan. Acap kali aturan yang sudah ada direduksi kembali dengan berbagai macam alasan. Bahkan di Amerika Serikat pun reduksi terjadi. Di Amerika ada Amendemen I (1791), dan kemudian Freedom of Information Act (FOIA) yang telah beberapa kali diperbarui. Tapi, dalam kenyataan, masih saja timbul berbagai persoalan, bahkan perkara yang dihadapi pers.

Tragedi 11 September tidak hanya berpengaruh pada sistem pengamanan umum, penyimpangan due process of law, juga berdampak pada kebebasan memperoleh informasi. Bahkan, sebelum tragedi, pelaksanaan kebebasan memperoleh informasi tidak semudah yang tertulis dalam hak undang-undang. Banyak ditemui ketentuan pengecualian (exception close) atas keterbukaan informasi. Pada masa pemerintahan Bill Clinton, setiap tahun diperkirakan ada sekitar 3,5 juta dokumen yang ditetapkan bersifat rahasia dengan alasan keamanan nasional (national security).

Pada bulan-bulan pertama, Presiden Obama menjadikan keterbukaan pemerintah dan kebebasan memperoleh informasi sebagai agenda utama. Bahkan, pada hari pertama berkantor di Gedung Putih, Presiden Obama mengeluarkan memorandum berkenaan dengan pelaksanaan Freedom of Information Act. Obama meminta semua lembaga pemerintah membuka era baru pemerintahan yang terbuka.

Tapi, tiga bulan kemudian, pemerintah Amerika menolak memberikan keterangan-dan menyatakan sebagai rahasia-informasi tentang kekerasan di Afganistan atau Guantanamo. Meskipun pengadilan memerintahkan agar gambar-gambar mengenai kekerasan dibuka kepada publik, pemerintah Amerika mengajukan permintaan agar pelaksanaannya ditunda. Permintaan penundaan disetujui pengadilan. Bahkan kemudian keluar undang-undang yang membenarkan tindakan tidak membuka kepada publik berbagai informasi mengenai kesewenang-wenangan tentara terhadap tawanan yang disekap.

Dari gambaran di atas dapat disimpulkan, meskipun sebuah negara telah memiliki undang-undang kebebasan informasi publik, sama sekali belum ada jaminan pers benar-benar akan menikmati kebebasan. Belum tentu pers lebih mudah memperoleh informasi publik. Bahkan hampir dapat dipastikan masih akan terjadi pertarungan untuk memperoleh informasi, seperti sebelum undang-undang itu lahir.

Selama negara berpendirian keterbukaan merupakan faktor yang pasti melemahkan kekuasaan publik, maka negara tidak mungkin memberikan kebebasan luas untuk memperoleh informasi. Selama negara berpendapat publik akan menyalahgunakan informasi yang didapat untuk melemahkan kekuasaan publik, selama itu pula tidak akan ada kebebasan memperoleh informasi. Dengan perkataan lain, keterbukaan informasi publik berhubungan erat dengan kepercayaan kekuasaan publik terhadap masyarakat.

Kalau hendak dilanjutkan, hubungan kepercayaan ini bertahan dalam sistem demokrasi. Selama demokrasi tak dilibatkan dan tak dijalankan atas dasar kepercayaan terhadap publik, maka demokrasi sekadar mekanisme mendapatkan dan memelihara kekuasaan, bukan untuk memuliakan publik. Selama demokrasi hanya dipandang sebagai fenomena sosial, maka tidak banyak perbedaannya dengan sistem otoriter atau kediktatoran, termasuk membenarkan pembatasan atas kebebasan memperoleh informasi.

Bagaimana kalau kebebasan memperoleh informasi itu dilihat dari perspektif kemerdekaan pers? Selama tertanam pandangan bahwa hubungan antara pemerintah dan pers adalah hubungan dua kepentingan yang berbeda, bersifat adversary atau setidak-tidaknya kompetitor, bukan kemitraan (partnership), maka selalu akan ada pembatasan kemerdekaan pers, termasuk kebebasan memperoleh informasi.

Harus diakui, pers sebagai institusi sosial secara naluriah memiliki kepentingan yang berbeda dengan kepentingan kekuasaan. Tapi hal semacam itu tidak semestinya terjadi dalam tatanan demokrasi. Hakikat negara dalam demokrasi adalah public servant, seperti halnya pers yang bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Keterbukaan merupakan bagian dari fungsi negara sebagai public servant, termasuk keterbukaan dan kebebasan memperoleh informasi.

Walaupun demikian, tidak berarti publik atau pers tidak menghendaki batas-batas kebebasan memperoleh informasi. Pers menyadari pentingnya keamanan nasional, menghormati hal-hal yang bersifat pribadi, baik yang bersifat privacy maupun nonprivacy, ketertiban umum. Namun setiap pembatasan harus jelas maksud dan tujuannya, mesti dipastikan semata untuk kepentingan publik, harus jelas lingkup dan batasannya, harus jelas tata caranya, harus definitif, dan bukan melulu mengikuti kehendak yang berkuasa.

Ternyata Amerika, yang hampir selalu jadi model keterbukaan-termasuk Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik kita, yang dalam sejumlah hal serupa dengan Freedom of Information Act-menafsirkan masalah national security juga secara terbuka (open ended). Akibatnya, dalam keadaan tertentu, FOIA dikesampingkan. Tidak hanya dalam praktek, tapi juga lewat undang-undang Detainee Photographic Record Protection Act (2009). Hal serupa dapat terjadi di negeri kita. Atas alasan keamanan nasional, berbagai informasi publik bisa saja digolongkan sebagai sesuatu yang rahasia-mengingat ketentuan ini tafsirannya mulur-mungkret.

Memperhatikan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17, diatur sejumlah pengecualian dari keterbukaan informasi. Dengan perkataan lain, ketentuan ini mengatur hal-hal yang dirahasiakan atau dapat dirahasiakan. Dalam praktek pada umumnya, dengan menggunakan klausul pengecualian, obyek atau hal yang bersifat rahasia akan senantiasa bertambah, bukan berkurang.

Tambahan itu akan lebih didasarkan pada judgment atau kepentingan, bukan atas dasar prosedur tertentu. Hal-hal yang dikecualikan meliputi informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum, hak atas kekayaan intelektual dan unfair competition, pertahanan dan keamanan negara, perlindungan kekayaan alam, ketahanan ekonomi, hubungan luar negeri, wasiat pribadi, privasi (privacy), korespondensi internal antarbadan publik (kecuali putusan komisi informasi dan pengadilan), serta informasi yang ditentukan oleh undang-undang tertentu.

Pengecualian atas informasi publik juga berlaku dalam keadaan perang. Dalam Freedom of Information Act juga ada sembilan pengecualian (exception) dari keterbukaan publik, yaitu informasi berkaitan dengan keamanan nasional atau kebijakan luar negeri, informasi yang oleh suatu undang-undang ditetapkan dikecualikan dari keterbukaan publik, berkaitan dengan ketentuan internal dan cara kerja suatu badan pemerintah, berkaitan dengan rahasia, di antaranya informasi keuangan dan komersial yang dihimpun pemerintah.

Yang juga dikecualikan adalah surat-menyurat di dalam dan antarbadan publik mengenai proses pengambilan keputusan dan kertas kerja serta konsep-konsep tentatif, berkenaan dengan file penegakan hukum, berkenaan dengan file pribadi dan medik serta dokumen-dokumen untuk melindungi privasi, berkenaan dengan dokumen yang disiapkan atau dipergunakan untuk mengatur bank dan lembaga keuangan, serta informasi yang berkenaan dengan data eksplorasi minyak, termasuk petanya.

Selain hambatan akibat pengecualian, hambatan lain yang dihadapi pers adalah birokrasi untuk memperoleh informasi. Suatu berita acap kali tidak dapat menunggu prosedur birokrasi untuk secara cepat memenuhi tuntutan kecepatan memperoleh informasi pers.

Memang banyak tantangan, tapi kehadiran Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik memberikan peluang lebih besar untuk meraih kebebasan memperoleh informasi-bagian paling esensial kemerdekaan pers. Alasan pertama, ada kepastian landasan untuk memperjuangkan kemerdekaan memperoleh informasi. Kedua, ada landasan prosedural untuk memperoleh informasi, termasuk forum tempat memperjuangkan informasi.

Setiap kemerdekaan adalah hasil perjuangan. Demikian pula kebebasan memperoleh informasi. Kelanggengan hasil perjuangan bergantung pada kemampuan memeliharanya dengan baik. Kelanggengan kebebasan memperoleh informasi, sebagai bagian dari kemerdekaan pers, hanya akan berhasil apabila disertai disiplin dan tanggung jawab. Kemerdekaan atau kebebasan memperoleh informasi senantiasa menghadapi tantangan, maka selain disiplin dan tanggung jawab, untuk mempertahankannya, harus pula disertai perjuangan terus-menerus.
Bagir Manan, Ketua Dewan Pers dan mantan Ketua Mahkamah Agung, pidato dalam acara "Merawat Kebebasan Informasi" pada 21 Juni 2010 di Jakarta.


Sumber: Majalah Tempo, edisi 28 Juni - 4 Juli 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar